-->

Syarat Beribadah Dalam Agama Islam

Ibadah dalam ajaran Islam bukanlah suatu ibadah yang dibuat-buat. Ibadah dalam Islam haruslah mutaba'ah (mengikuti Nabi Muhammad saw) dan tidak akan tercapai kecuali sesuai dengan syari'at Islam dan terpenuhinya syarat-syarat berikut :

Sebab

Apabila suatu Ibadah dilakukan kepada Allah swt dengan tanpa sebab yang tidak disyariatkan (misalnya mengada-ada), maka ibadah tersebut adalah bid'ah dan tidak akan diterima atau tertolak.
Sebagai contoh ialah bila seseorang shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh Rajab dengan dalih pada malam tersebut Rasulullah saw bermi'raj.
Shalat Tahajjud adalah ibadah, namun karena dikaitkan dengan sebab tersebut maka menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak disyari'atkan oleh Islam. Syari'at ini yaitu : Ibadah harus sesuai dengan sebab syar'i adalah penting , karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap sunnah, namun sebenarnya adalah bid'ah

Jenis

Ibadah harus sesuai dengan jenis yang disyari'atkan , jika tidak maka ibadah tidak akan diterima.
Sebagai contoh seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban.
Hal ini dianggap tidaklah sah, sebab yang hewan yang boleh dijadikan kurban ialah unta, sapi dan kambing maka penyembelihan kuda tersebut sebagai kurban tidaklah sah karena menyalahi syari'at dalam jenisnya  

Kadar (jumlah)

Apabila ada seseorang yang menambah bilangan raka'at pada shalat tertentu yang menurutnya hal tersebut diperintahkan, maka shalatnya tersebut merupakan bid'ah dan tidak akan diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dalam hal jumlah raka'atnya. Jadi apabila ada orang yang bershalat dzuhur lima raka'at (dengan disengaja) maka shalatnya tidaklah sah. 

Kaifiyah (cara)

Seandainya seseorang berwudhu dengan urutan membasuh tangan kemudian baru muka, maka tidaklah sah wudhunya karena caranya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh syari'at Islam

Waktu

Apabila seseorang menyembelih hewan kurban pada hari pertama bulan Dzulhijah maka kurbannya tersebut tidaklah sah karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran islam.
Sebagai contoh yaitu jika seseorang bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada bulan ramadhan dengan menyembelih kambing,  maka amal ibadah orang ini adalah bid'ah.
Hal ini disebabkan karena tidaklah ada penyembelihan hewan kurban pada bulan Ramadhan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai dam (denda) pelaksanaan haji ataupun sebagai pelaksanaan aqiqah. Adapaun penyembelihan hewan kurban pada bulan Ramadhan dengan keyakinan untuk mendapatkan pahal atas sembelihannya seperti pada Idul Adha maka hal ini termasuk bid'ah. Tetapi memakan dagingnya diperbolehkan.

Tempat

Apapbila seseorang ber'itikaf ditempat selain masjid, maka i'tikafnya tersebut tidaklah sah. Sebab tempat i'tikaf itu hanyalah dimasjid. begitu pula andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf dalam mushola rumahnya, maka tidaklah sah i'tikafnya karena tempat pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Contoh lainnya, yaitu apabila seseorang yang melakukan thawaf di luar masjidil haram dengan alasan karena didalam masjid telah penuh, maka tahwafnya tersebut tidaklah sah karena tempat tahwaf hanyalah Baitullah tersebut sebagaiman firman Allah swt yang terjemahnnya :
"Dan sucikanlah rumah Ku ini bagi orang yang berthawaf"  QS al hajj : 26
Kesimpulan dari penjelasn tersebut diatas bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal shaleh kecuali memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. Ikhlash
  2. Mutaba'ah (mengikuti tuntunan Rasulullah)
Dan mutaba'ah tidak akan tercapai kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan diatas.
Buka Komentar

0 Response to "Syarat Beribadah Dalam Agama Islam"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel