Syarat Beribadah Dalam Agama Islam
Ibadah dalam ajaran Islam bukanlah suatu ibadah yang dibuat-buat. Ibadah dalam Islam haruslah mutaba'ah (mengikuti
Nabi Muhammad saw) dan tidak akan tercapai kecuali sesuai dengan
syari'at Islam dan terpenuhinya syarat-syarat berikut :
Sebab
Apabila
suatu Ibadah dilakukan kepada Allah swt dengan tanpa sebab yang tidak
disyariatkan (misalnya mengada-ada), maka ibadah tersebut adalah bid'ah
dan tidak akan diterima atau tertolak.
Sebagai contoh ialah bila seseorang shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh Rajab dengan dalih pada malam tersebut Rasulullah saw bermi'raj.
Shalat
Tahajjud adalah ibadah, namun karena dikaitkan dengan sebab tersebut
maka menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak
disyari'atkan oleh Islam. Syari'at ini yaitu : Ibadah harus sesuai
dengan sebab syar'i adalah penting , karena dengan demikian dapat
diketahui beberapa macam amal yang dianggap sunnah, namun sebenarnya
adalah bid'ah
Jenis
Ibadah harus sesuai dengan jenis yang disyari'atkan , jika tidak maka ibadah tidak akan diterima.
Sebagai contoh seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban.
Hal
ini dianggap tidaklah sah, sebab yang hewan yang boleh dijadikan kurban
ialah unta, sapi dan kambing maka penyembelihan kuda tersebut sebagai
kurban tidaklah sah karena menyalahi syari'at dalam jenisnya
Kadar (jumlah)
Apabila
ada seseorang yang menambah bilangan raka'at pada shalat tertentu yang
menurutnya hal tersebut diperintahkan, maka shalatnya tersebut merupakan
bid'ah dan tidak akan diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan
syari'at Islam dalam hal jumlah raka'atnya. Jadi apabila ada orang yang
bershalat dzuhur lima raka'at (dengan disengaja) maka shalatnya tidaklah
sah.
Kaifiyah (cara)
Seandainya
seseorang berwudhu dengan urutan membasuh tangan kemudian baru muka,
maka tidaklah sah wudhunya karena caranya tidak sesuai dengan yang telah
ditentukan oleh syari'at Islam
Waktu
Apabila
seseorang menyembelih hewan kurban pada hari pertama bulan Dzulhijah
maka kurbannya tersebut tidaklah sah karena waktu melaksanakannya tidak
menurut ajaran islam.
Sebagai contoh yaitu jika seseorang bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada bulan ramadhan dengan menyembelih kambing, maka amal ibadah orang ini adalah bid'ah.
Hal
ini disebabkan karena tidaklah ada penyembelihan hewan kurban pada
bulan Ramadhan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai dam
(denda) pelaksanaan haji ataupun sebagai pelaksanaan aqiqah. Adapaun
penyembelihan hewan kurban pada bulan Ramadhan dengan keyakinan untuk
mendapatkan pahal atas sembelihannya seperti pada Idul Adha maka hal ini
termasuk bid'ah. Tetapi memakan dagingnya diperbolehkan.
Tempat
Apapbila
seseorang ber'itikaf ditempat selain masjid, maka i'tikafnya tersebut
tidaklah sah. Sebab tempat i'tikaf itu hanyalah dimasjid. begitu pula
andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf dalam mushola rumahnya,
maka tidaklah sah i'tikafnya karena tempat pelaksanaannya tidak sesuai
dengan ketentuan syariat.
Contoh
lainnya, yaitu apabila seseorang yang melakukan thawaf di luar masjidil
haram dengan alasan karena didalam masjid telah penuh, maka tahwafnya
tersebut tidaklah sah karena tempat tahwaf hanyalah Baitullah tersebut
sebagaiman firman Allah swt yang terjemahnnya :
"Dan sucikanlah rumah Ku ini bagi orang yang berthawaf" QS al hajj : 26
Kesimpulan dari penjelasn tersebut diatas bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal shaleh kecuali memenuhi dua syarat, yaitu :
- Ikhlash
- Mutaba'ah (mengikuti tuntunan Rasulullah)
Dan mutaba'ah tidak akan tercapai kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan diatas.
0 Response to "Syarat Beribadah Dalam Agama Islam"
Posting Komentar