-->

Melaksanakan Sholat Dalam Perjalanan

Bagi musafir muslim yang berada dalah perjalanan diperkenankan mengqasar (meringkas) shalatnya dan menjama' (mengumpulkan) shalatnya.  yang dimaksud mengqasar sholat ialah meringkas shalat yang terdiri dari empat raka'at menjadi dua raka'at saja. seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan yang dimaksud menjama' shalat ialah melakukan dua shalat dalam satu waktu. misalnya, shalat Ashar dan Dzuhur dilakukan pada waktu dzuhur atau Ashar. atau sholat magrib dengan sholat Isya dilakukan dalam waktu magrib atau Isya.
 
Allah berfirman dalam QS. An-nisaa : 101 yang artinya :
"Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi maka tidaklah mengapa kamu mengqasarkan sholatmu"

Batas perjalanan yang diperkenankan qashar itu 16 farsah ata 138,24 km. Sebagaimana tersebut dalam satu riwayat. akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa qasar itu boleh dalam perjalanan 3 mil.

Adapun cara melakukan jama' itu ada dua macam :
  1. Jama' taqdim, yaitu mengerjakan shalat dzuhue dan Ashar dalam waktu Dzuhur. begitu pula mengerjakan sholat maghrib dan Isya' dalam waktu Maghrib.
  2. Jama' ta'khir, yaitu melakukan shalat dzuhur dan Ashar dalam waktu Ashar , dam melakukan shalat maghrib dan Isya' dalam waktu Isya'.

Syarat melakukan shalat jama' taqdim ialah :
  1. Meniatkan jama' pada waktu yang pertama.
  2. Tertib.
  3. Berturut-turut. 
  4. selesai melakukan shalat yang pertama selanjutnya melakukan shalat yang kedua.
Sedangkan syarat jama ta'khir ialah :
  1. Meniatkan Jama' pada sholat yang pertama.
Menjama' Shalar itu diperkenankan karena :
  1. Dalam perjalanan dengan ketentuan diatas.
  2. Karena hujan, bagi yang shalat berjama'ah dimasjid jika hujan itu cukup lebat.
  3. Bila dalam keadaan sakit berat, misal puing, muntah-muntah dsb.
Buka Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel