Mungkin dari Anda ada yang bertanya " Apakah daging anjing itu haram ?"
Maka Jawabannya :
Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya
- Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
- Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”.
Kalau
harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”.
Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam
Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam
Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban
sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13
dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511,
Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam
At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam
Tuhfatul Muhtaj 2/204.
Lihat : Ad-Darary Al-Mudhiyyah.
0 komentar:
Posting Komentar